20.03
| Diposting oleh
Devilx7
|
بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم
Suri Tauladan Rasulullah SAW Yang Baik
Larangan berbuat zina
Berikut ini akan kami sampaikan beberapa Firman Allah SWT dan hadits yang shahih tentang larangan berbuat zina, semoga dengan penjelasan ini kita bisa mengamalkannya dan kita terhindari dari perbuatan zina.
Firman Allah :
Hadits Nabi SAW :
Larangan berbuat zina
Berikut ini akan kami sampaikan beberapa Firman Allah SWT dan hadits yang shahih tentang larangan berbuat zina, semoga dengan penjelasan ini kita bisa mengamalkannya dan kita terhindari dari perbuatan zina.
Firman Allah :
وَ لاَ تَقْرَبُوا الزّنى اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً، وَ سَآءَ سَبِيْلاً. الاسراء:32
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. [QS. Al-Israa’ : 32]
اَلزَّانِيَةُ وَ الزَّانِيْ
فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَّ لاَ
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ، وَ لْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا
طَآئِفَةٌ مّنَ اْلمُؤْمِنِيْنَ. اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ اِلاَّ
زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً وَّ الزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَآ اِلاَّ زَانٍ
اَوْ مُشْرِكٌ، وَحُرّمَ ذلِكَ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ. النور:2-3
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan)
agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan
hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman. (2) Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (3) [QS. An-Nuur : 2-3]
وَ الّتِيْ يَأْتِيْنَ اْلفَاحِشَةَ
مِنْ نّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مّنْكُمْ،
فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى اْلبُيُوْتِ حَتّى يَتَوَفّهُنَّ
اْلمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً. وَ الَّذنِ يَأْتِينِهَا
مِنْكُمْ فَاذُوْهُمَا، فَاِنْ تَابَا وَ اَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا
عَنْهُمَا، اِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا. النساء:15-16
Dan (terhadap) para wanita yang
mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara
kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi
persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai
mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain
kepadanya. (15) Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya,
kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah
mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
(16) [QS.An-Nisaa’ : 15-16]
وَ الَّذِيْنَ لاَ يَدْعُوْنَ مَعَ
اللهِ اِلـهًا اخَرَ وَ لاَ يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ
اِلاَّ بِاْلحَقّ وَ لاَ يَزْنُوْنَ، وَ مَنْ يَّفْعَلْ ذلِكَ يَلْقَ
اَثَامًا. يُضعَفْ لَهُ اْلعَذَابُ يَوْمَ اْلقِيمَةِ وَ يَخْلُدْ فِيْهِ
مُهَانًا. اِلاَّ مَنْ تَابَ وَ امَنَ وَ عَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا
فَاُولئِكَ يُبَدّلُ اللهُ سَيّاتِهِمْ حَسَنَاتٍ، وَ كَانَ اللهُ
غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. الفرقان:68-70
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan
yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina.
Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan ‘adzab untuknya
pada hari qiyamat dan dia akan kekal dalam ‘adzab itu dalam keadaan
terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan
amal shaleh, maka mereka itu kejahatan mereka digandi Allah dengan
kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-Furqaan : 68]
وَ الَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ
حفِظُوْنَ، اِلاَّ عَلى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ
فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ. فَمَنِ ابْتَغى وَرَآء ذلِكَ فَاُولئِكَ
هُمُ اْلعدُوْنَ. المؤمنون:5-7
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari
yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [QS Al-Mukminuun: 5-7] Hadits Nabi SAW :
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ
اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنّى رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ.
الثَّيّبُ الزَّانِ وَ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ
اْلمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. مسلم 3: 1302
Dari Abdullah (bin Mas’ud) ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak
halal darah orang Islam yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah
dan bersaksi bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga
sebab : 1. Orang yang sudah menikah melakukan zina, 2. Karena
membunuh orang, dan 3. Orang yang murtad meninggalkan agamanya,
memisahkan dari jamaah kaum muslimin”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1302]
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ
اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى
ثَلاَثٍ: رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ اِحْصَانٍ فَاِنَّهُ يُرْجَمُ، وَ رَجُلٌ
خَرَجَ مُحَارِبًا ِللهِ وَ رَسُوْلِهِ فَاِنَّهُ يُقْتَلُ اَوْ يُصْلَبُ
اَوْ يُنْفَى مِنَ اْلاَرْضِ، اَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا. ابو
داود 4: 126، رقم: 4353
Dari Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak
halal darah orang Islam yang bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah
dan bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga
sebab : 1. Orang yang berzina padahal ia sudah menikah, maka ia
harus dirajam, 2. Orang yang murtad keluar dari agamanya dan memerangi
Allah dan Rasul-Nya, maka orang itu dibunuh, atau disalib, atau dibuang
dari negerinya, dan 3. Atau karena dia membunuh seseorang, maka dia
dibalas bunuh”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 126, no. 4353]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ ص قَالَ: لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. وَ
لاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. وَ لاَ
يَشْرَبُ اْلخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. مسلم 1: 76
Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya
Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berzina seorang yang berzina ketika
dia berzina itu dalam keadaan iman. Dan tidaklah mencuri seorang pencuri
ketika mencuri itu dalam keadaan iman. Dan tidak pula meminum khamr
(seorang peminum khamr) ketika meminumnya itu dalam keadaan iman. [HR.
Muslim juz 1, hal. 76].
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ ص قَالَ: لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَ هُوَ مُؤْمِنٌ وَ
لاَ يَشْرَبُ اْلخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ وَ لاَ يَسْرِقُ
حِيْنَ يَسْرِقُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ وَ لاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ
النَّاسُ اِلَيْهِ فِيْهَا اَبْصَارَهُمْ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. البخارى 8: 13
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah
SAW bersabda, “Tidaklah berzina seorang yang berzina ketika ia berzina
dalam keadaan beriman. Dan tidaklah meminum khamr ketika ia meminumnya
dalam keadaan beriman. Dan tidaklah mencuri ketika ia mencuri dalam
keadaan beriman. Dan tidaklah pula orang yang merampok harta yang
orang-orang melihatnya, ia dalam keadaan beriman”. [HR. Bukhari juz 8,
hal. 13]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ اْلاِيْمَانُ.
فَكَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ. فَاِذَا اِنْقَطَعَ رَجَعَ اِلَيْهِ
اْلاِيْمَانُ. ابو داود 4: 222، رقم: 4690
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang berzina maka iman keluar darinya.
Maka ia wajib menjaga diri (dari berbuat zina), dan apabila dia
berhenti (dari berbuat zina) maka iman kembali kepadanya”. [HR. Abu
Dawud juz 4, hal. 222, no. 4690]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ ص: ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ
وَ لاَ يُزَكّيْهِمْ وَ لاَ يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ وَ لَهُمْ عَذَابٌ
اَلِيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ وَ مَلِكٌ كَذَّابٌ وَ عَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ.مسلم
1: 102
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Tiga golongan yang Allah tidak mau berbicara dengan mereka pada hari kiamat.
Tidak membersihkan mereka, tidak mau melihat kepada mereka, dan bagi
mereka siksa yang pedih : 1. Orang tua yang berzina, 2. Raja (pemimpin)
yang suka berdusta dan 3. Orang fakir yang sombong”. [HR. Muslim juz 1,
hal. 102]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ ص قَالَ: اَرْبَعَةٌ يُبْغِضُهُمُ اللهُ: اْلبَيَّاعُ اْلحَلاَّفُ وَ
اْلفَقِيْرُ اْلمُخْتَالُ وَ الشَّيْخُ الزَّانِى وَ اْلاِمَامُ
اْلجَائِرُ. ابن حبان فى صحيحه 12: 368، 5558
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Empat golongan yang Allah benci kepada mereka
: 1. Pedagang yang banyak bersumpah, 2. Orang fakir yang sombong, 3.
Orang tua yang berzina, dan 4. Pemimpin yang dhalim”. [HR. Ibnu Hibban
di dalam Shahihnya, juz 12, hal. 368, no. 5558].
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى
رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ تُشْتَرَى الثَّمْرَةُ حَتىَّ تُطْعَمَ و قَالَ:
اِذَا ظَهَرَ الزّنَا وَ الرّبَا فِى قَرْيَةٍ فَقَدْ اَحَلُّوْا
بِاَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ. الحاكم فى المستدرك وقال صحيح الاسناد 2:
43، رقم: 2261
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Rasulullah SAW melarang menjual buah sehingga bisa dimakan, dan beliau bersabda, “Apabila
zina dan riba sudah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah
menghalalkan jatuhnya siksa Allah pada diri mereka sendiri”. [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak, ia berkata shahih sanadnya juz 2, hal. 43, no 2261].
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَأَلْتُ
رَسُوْلَ اللهِ ص: اَيُّ الذَّنْبِ اَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ؟ قَالَ: اَنْ
تَجْعَلَ ِللهِ نِدًّا وَ هُوَ خَلَقَكَ، قَالَ: قُلْتُ لَهُ: اِنَّ ذلِكَ
لَعَظِيْمٌ. ثُمَّ اَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ
اَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ. قَالَ، قُلْتُ: ثُمَّ اَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ اَنْ
تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ. مسلم 1: 90
Dari ‘Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah SAW, “Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?”.
Beliau menjawab, “Kamu menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia yang
menciptakanmu”. Saya berkata, “Sungguh yang demikian itu sangat besar
dosanya”. Saya bertanya lagi, “Kemudian apa ?”. Beliau menjawab, “Kamu
membunuh anakmu karena takut dia ikut makan bersamamu”. Saya bertanya
lagi, “Kemudian apa ?”. Beliau menjawab, “Kemudian kamu berzina dengan
istri tetanggamu”. [HR. Muslim juz 1, hal. 90]
عَنِ اْلمِقْدَادِ بْنِ اْلاَسْوَدِ
قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص ِلاَصْحَابِهِ: مَا تَقُوْلُوْنَ فِى
الزّنَا؟ قَالُوْا حَرَّمَهُ اللهُ وَ رَسُوْلُهُ فَهُوَ حَرَامٌ اِلَى
يَوْمِ اْلقِيَامَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص ِلاَصْحَابِهِ: َلاَنْ
يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَةٍ اَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ اَنْ
يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ، قَالَ: فَقَالَ: مَا تَقُوْلُوْنَ فِى
السَّرِقَةِ؟ قَالُوْا: حَرَّمَهَا اللهُ وَ رَسُوْلُهُ فَهِيَ حَرَامٌ.
قَالَ: َلاَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشَرَةِ اَبْيَاتٍ اَيْسَرُ
عَلَيْه مِنْ اَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ. احمد 9: 226، رقم: 23915
Dari Miqdad bin Aswad, ia berkata,
Rasulullah SAW bertanya kepada para shahabatnya, “Apa yang kalian
katakan tentang zina?”. Para shahabat menjawab, “Zina adalah sesuatu
yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, maka zina itu haram
sampai hari kiamat”. Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabatnya,
“Sungguh seorang laki-laki berzina dengan sepuluh perempuan itu lebih
ringan (dosanya) daripada dia berzina dengan seorang istri tetangganya”.
Miqdad berkata : Lalu Rasulullah SAW bertanya lagi, “Apa yang kalian
katakan tentang mencuri?”. Para shahabat menjawab, “Sesuatu yang Allah
dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, maka mencuri itu haram”. Beliau
bersabda, “Sesungguhnya seorang laki-laki mencuri dari sepuluh rumah
(orang lain) itu lebih ringan dosanya daripada ia mencuri dari rumah
tetangganya”. [HR. Ahmad, juz 9, hal. 226, no. 23915]
Adapun tentang hukuman berbuat zina menurut Islam bisa dilihat di artikel blog ini dengan judul "Hukuman Zina Dalam Islam", semoga bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
Entri Populer
-
Hay sobat sobat bagi sobat muslim yang ingin hafalan tahlik pendek, kali ini saya share untuk kalian semua, nah langsung aja di baca ya dan...
-
MENGAPA WANITA HARUS BERHIJAB? Pertanyaan ini sangat penting namun jawabannya justru jauh lebih penting. Satu pertanyaan yang membutuhka...
-
Pengertian Al-Qur’an Secara Bahasa Qara’a mempunyai arti : mengumpulkan, atau menghimpun menjadi satu Kata Qur’an n dan Qir...
-
N ah bagi kaum hawa untuk kali ini saya punya postingan yang akan bembuat kalian ter inspirasi.. aamiiiin . . . pada postingan saya ini ad...
Total Tayangan Halaman
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
-
▼
2014
(30)
-
▼
Desember
(30)
- Hukum Seorang Wanita Mencukur Bulu - Bulu Wajah [ ...
- Jangan Remehkan IBU Kita
- Sudah Layakkah Kita DiCintai Rasulullah SAW ?
- NUR Cahya Bagi Orang Beriman
- 10 Hikmah Yang Di Dapat Saat Kita Shalat Berjama'ah
- Siratal Mustaqim dalam Surat Al Fatihah
- Kisah Nyata Seorang Non Muslim Yang Bermimpi Menye...
- Hadis Tentang Menggunjing [Ghibah]
- Pelajaran Agama Islam Tentang Menggunjing [ Ghibah ]
- Pagar Goib Surat Yasiin ayat ke 9
- Arti dan Kegunaan dari Surat Yasiin Ayat 9
- Hukum Bagi Wanita Yang Tidak Berjilbab
- Kumpulan Hadis Tentang Berhijab
- Hadits Tentang Perbuatan Zina
- Dasar Hukum Ziarah Kubur Dalam Agama Islam
- Hadis Tentang Larangan Mencuri dan Humumannya
- Kumpulan Hadis Tentang Keutamaan Bulan Suci Ramadhan
- Video Tentang Kedatangan Nabi ISA.AS dan Imam Mahd...
- Keterkaitan Ka'bah Terhadap Makhluk Asing Penghuni...
- Video Tentang Tanda - Tanda Kemunculan Dajjal Di M...
- Video Tengang Gambaran Di Hari Kiamat
- 10 Fakta - Fakta Menarik Tentang Islam
- Pandangan Kiamat Menurut Islam
- Kisah Keluarga Yahudi Ortodoks Yang Masuk Islam
- Makam Yang Paling Disucikan Oleh Umat Islam
- Misteri Terompet Sangkakala di Ahir Zaman Dan Alam...
- Keutamaan Sholat Tahajud Bagi Kita
- Kisah Nabi Muhammad SAW Saat Membelah Bulan
- Cerita Tentang Kisah Nabi Musa.AS
- Nabi - Nabi Yang Di Beri Gelar Ulul Azmi
-
▼
Desember
(30)
0 komentar:
Posting Komentar